Perhatikan Aturan PPDB SMA/SMK Jatim 2020 / 2021, PPDB SMK NU 1 Kedungpring Salah Satunya Pendaftar Tidak Dipungut Biaya
Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB untuk melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan penuh tanggungjawab. Semoga pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan lancar dan
sukses," ujar Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Perlu dicatat, bahwa peserta didik hanya
diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali,
untuk setiap jalur pendaftarannya.
Calon peserta didik juga harus memiliki NOMOR PENDAFTARAN yang dapat diambil di
SMA/SMK Negeri terdekat.

Perlu diketahui, sekolah tujuan yang dapat
dipilih hanya satu jenis saja, yaitu SMA atau SMK.
Apabila diterima di sekolah tujuan, peserta
didik wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan
peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap
Pancasila sebagai dasar negara serta ketentuan lain yang ditetapkan kemudian
oleh masing-masing sekolah.
Setelah diterima atau lulus seleksi, peserta
didik wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
Apabila calon peserta didik baru yang
diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta
didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Nah, untuk lembaga dan program keahlian
tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
Sementara itu, ada aturan untuk Kartu
Keluarga (KK), yakni KK yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran
adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Dan perlu diketahui, PPDB dengan sistem online/offline
di lingkungan SMK NU 1 Kedungpring tidak dipungut biaya. Dan siswa baru akan mendapatkan bantuan
berupa :
-
Beasiswa
Berprestasi
-
Beasiswa
Tidak Mampu
-
Beasiswa
Yatim / Piatu
-
Tabungan
Pendidikan
-
Kain
Seragam 3 Stel
- Ongkos Jahit Seragam

